Seluruh kejanggalan ini, menimbulkan kecurigaan besar yang dilakukan pihak  Polres Mimika atas penerbitan surat SP3 terhadap tersangka Plt. Bupati Busel, H La Ode Arusani. Pasalnya, bukti-bukti yang mengarah pada kepalsuan ijazah tersebut sangat kuat.

Baca Juga: Korban Pemukulan Tolak Permohonan Maaf Ajudan Bupati Butur

Perlu diketahui kembali, H La Ode Arusani ditetapkan sebagai tersangka di Polres Mimika dan Polda Sultra. Di Polres Mimika, La Ode Arusani disangka memiliki dokumen palsu. Sedangkan di Polda Sultra, Arusani disangka telah melakukan tindak pidana, Pemalsuan Surat/ Menggunakan Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 264 ayat (1), (2), subsider pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 69 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional.

Hingga kini, Polda Sultra belum pernah menerbitkan surat SP3 atas perkara tersebut. Namun kasus tersebut berhenti begitu saja. Pihak Polda Sultra berdalih, pokok kasus perkaranya telah berhenti di Polres Mimika. Sementara, materi laporan di Polres Mimika dan Polda Sultra terhadap kasus itu berbeda.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin