Mansyur juga mengatakan, pengacara Prof B menanyakan video rekaman permintaan maaf Prof B kepada korban saat di rumah korban.
“Karena memang saya suruh untuk video, pengacaranya mempertanyakan itu apakah sudah izin kepada prof untuk merekam pembicaraan, tapi istriku menegaskan tidak perlu izin, itu hak kami mau merekam karena itu dalam rumah kami sendiri,” ungkapnya.
Mansyur menambahkan, korban serta rekannya yang berinisial SW sempat dipanggil oleh pihak jurusan kampus untuk menyelesaikan kasus itu pada sore hari tertanggal 18 Juli 2022, sebelum Mansyur melaporkan kasus itu ke Polresta Kendari.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Prof B Menangis dalam Persidangan
SW, teman korban kasus dugaan pelecehan ini pun juga diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh hakim.
