Pasalnya, tambah dia, yang menentukan apakah pelaku Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah hasil visum.
"Yang jelas LK ini pernah dirawat di sini," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta surat dari kepolisian untuk menindaklanjuti apakah pelaku tersebut merupakan ODGJ atau bukan.
Sementara itu, Kanit 1 Pidum Polresta Kendari, La Ode Sadi menyampaikan identitas tersangka kepada pihak Rumah Sakit Jiwa.
"Identitas kami sudah ada dan keluarganya dari Wakatobi," katanya.
