Syekh Zakaria al-Anshari (w. 1520 M) dalam Asna al-Matalib menegaskan bahwa pada tanggal satu sampai sembilan Dzulhijjah disunahkan untuk berpuasa. Pada tanggal satu sampai tujuh disunahkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji atau tidak, sementara tanggal delapan (Hari Tarwiyah) dan sembilannya (Hari Arafah) disunahkan hanya bagi yang tidak sedang dalam keadaan ihram haji.
Keutamaan puasa Arafah, dikutip dari muhammadiyah.or.id, ditegaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Seperti yang tercatat dalam hadis, "Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: 'Puasa hari Arafah menghapus dosa-dosa satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang...'" (HR jamaah ahli hadis kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi).
Namun demikian, perlu dipahami bahwa penghapusan dosa yang dimaksud dalam konteks ini adalah dosa-dosa kecil. Dosa-dosa besar seperti syirik, zina, meninggalkan salat, dan sebagainya, memerlukan pertaubatan yang sungguh-sungguh.
Baca Juga: Deretan Jenderal Muslim Paling Ditakuti Musuh, dari Sahabat Rasulullah hingga Pembebas Baitul Maqdis
