Kriteria tersebut antara lain seperti kewenangan menunjuk dilakukan oleh Presiden, Pj berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya struktural, seperti sekjen, dirjen, irjen, deputi, sekretaris menteri, sestama, sekda, dan beberapa jabatan setingkat eselon 1 struktural lainnya.

Di luar syarat tersebut, dilihat lagi kinerjanya, cukup banyak aspek, kesehatan, prestasi, pengalaman di bidang pemerintahan, dan lain-lain.

Benny menganggap, ketiga calon Pj Gubernur Sulawesi Tenggara yang diusulkan DPRD sudah memenuhi persyaratan.

Atas kriteria tersebut, ia membantah isu alasan 'orang dalam' yang dianggap jadi alasan terpilihnya Andap.

Baca Juga: Kembali Viral, Andap Budhi Revianto Disebut A1 Jadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara