JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah di sektor properti.
"Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual di Jakarta dikutip dari Kompas.com, Senin (01/02/2021).
Sri Mulyani memaparkan, kriteria properti yang PPN-nya ditanggung Pemerintah (DTP) rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Pemerintah juga akan menanggung 100 persen PPN untuk kategori properti maksimal Rp 2 miliar ini.
