"Jadi maksimal Rp 2 miliar atau Rp 2 miliar ke bawah harganya itu ditanggung 100 persen PPN-nya," ujarnya.
Baca juga: Menperin Berikan Insentif Fiskal Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor
Sementara itu, rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP-nya hanya 50 persen.
Untuk diketahui, properti dengan insentif PPN DPT hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni.
Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan (inden).
