"Sehingga, pada pertengkaran sesi yang kedua inilah pelaku berkesempatan mencabut badiknya, dan menusuk korban sebanyak tiga kali. Satu kali di kepala, satu kali di dada dan satu kali di perut. Setelah korban terluka, pelaku meninggalkan Terminal Baruga," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin