Polisi menganggap purnawirawan Polri tak bersalah. Menurut polisi, Hasya yang lalai mengemudi sehingga oleng dan terjatuh sehingga tewas tertabrak. Polda Metro Jaya menetapkan korban kecelakaan, Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko, pensiunan polisi.

"Ini kan karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari Tempo.co.

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus mahasiswa UI yang tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. IPW menilai Hasya merupakan korban ganda atau double victim.

Dilansir dari Detik.com, Ketua IPW, Sugeng menuturkan, pihak keluarga seharusnya mendapat hak untuk mengetahui asalan penetapan tersangka Hasya. Dia mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.