JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota haji 2023 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189/2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M.
Keputusan yang berlaku sejak 13 Februari 2023 ini menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus, seperti dikutip dari Bisnis.com
Kuota haji reguler terdiri dari 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Adapun kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang. Sementara itu, bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.
Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota petugas haji daerah, sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
