KENDARI, TELISIK.ID - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sultra merilis kegiatan yang dilakukan sejak awal 2021 di Lapas Klas II A Kendari.
Dalam laporannya, pada Jumat, 22 Januari 2021, pihak Lapas Kendari telah melakukan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas sebanyak 20 gram, yang dibungkus dalam sebuah bola kastil dilempar dari luar tembok Lapas.
Kemudian, berdasarkan informasi pada 1 Februari 2021, telah terjadi penangkapan tersangka oleh pihak Polres Kendari dan diduga merupakan jaringan Lapas Kendari dengan barang bukti sebesar 1.02 kg.
Setelah dilakukan penyidikan dan koordinasi, antara Kadivpas bersama Kalapas juga pihak Polres Kendari, dugaan tersebut tidak benar adanya.
Lalu berdasarkan informasi dari tersangka yang ditangkap oleh pihak Polda Sultra pada Rabu, 10 Februari 2021, terdapat seorang Napi Lapas Kendari yang mengendalikan peredaran Shabu di luar.
