JAKARTA, TELISIK.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), dikutip dari Detik.com.
Lantas seperti apakah mekanisme hukuman mati? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengani hukuman mati:
1. Apa itu hukuman mati?
