4. Proses hukuman mati
Berikut beberapa persiapan bagi pelaku yang dijatuhkan hukuman mati:
- Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (pengadilan negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh presiden.
- Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
-Dengan masukan dari jaksa, kapolda di mana pengadilan negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
