- Untuk pelaksanaan pidana mati, kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka di bawah perintah jaksa.
- Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.
- 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
- Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.
- Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
