JAKARTA, TELISIK.ID - Sejak mencuatnya harta kekayaan mencurigakan oleh oknum Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membuat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak menelusuri harta kekayaan para anggota Kemenkeu.

Dikutip dari Kompas.com, PPATK bahkan mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu yang angkanya mencapai puluhan triliun rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, ada oknum di Kemenkeu yang menggunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang. Bahkan, satu oknum bisa memiliki lima hingga delapan perusahaan cangkang.

Melansir Tribunmedan.com, perusahaan cangkang merupakan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kegiatan yang berhubungan dengan bisnis, asetnya juga sangat kecil, terkadang perusahaannya hanya di atas kertas saja. Jadi modusnya adalah perusahaan hanya sekedar nama tanpa memiliki bentuk fisiknya sebagai kantor.

Sehingga perusahaan cangkang erat hubungannya dengan peluang pelanggaran hukum, contohnya adalah tindakan menyembunyikan dana hasil korupsi atau bisnis ilegal, pencucian uang, juga penghindaran pajak.