Dalam rapat yang sama, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengungkap bahwa dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu merupakan data agregat dugaan TPPU periode 2009-2023.

Data yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA) itu terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, transaksi mencurigakan yang langsung melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp 35 triliun. Dalam hal ini, data Mahfud berbeda dengan yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI (DPR RI) menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar 35 triliun," katanya. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali