Ini Modus Cuci Uang Ala Oknum Kemenkeu, Satu Oknum Capai Rp 35 Triliun
PPATK mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu yang angkanya mencapai puluhan triliun rupiah
R
Redaksi ✓
1 April 2023
3 Menit Baca
22 Dilihat
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri), mendapati angka transaksi mencurigakan oknum Kemenkeu senilai Rp 35 triliun. Foto: Repro Kompas.com