MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi makan minum dan reses anggota DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 telah menjerat dua tersangka. Adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), ASB dan Bendahara Pengeluaran, YN.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir menerangkan, modus kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang telah diekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ).

"SPJ yang dibuat seolah-olah kegiatannya dilaksanakan, padahal, dari keterangan saksi-saksi, kegiatan tidak ada, sementara dananya semua dicairkan," kata Sahrir, Minggu (24/10/2021).

Untuk makan minum harian staf, dari keterangan saksi, tidak pernah disediakan oleh ASB dan YN. Begitu pula dengan rapat staf tidak pernah dilaksanakan.  

"Makan minum staf itu kecuali ada rapat di Dewan," sebutnya.