Tidak sampai disitu, ASB sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menyunat dana reses 20 anggota DPRD. Dimana, setiap anggota DPRD harusnya menerima dana reses sebesar Rp 15 juta, malah diberikan hanya Rp 8,5 juta.
"SPJ yang diteken ASB dan YN Rp 15 juta, anggota DPRD hanya terima Rp 8,5 juta, ada selisih sekitar Rp 6 juta," terangnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, kasus dugaan korupsi yang kerugian negaranya berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik sebesar Rp 335 juta itu dipastikan sampai hingga ke meja hijau.
Baca juga: Dua Sekawan Ini Mencuri Sepeda Motor untuk Main Game Online dan Mabuk Mabukan
