Baca juga: Sekretaris BPD di Kupang Hajar Warga hingga Luka Parah, Ponakan Ikut Terlibat
"Kita pastikan perkaranya lanjut dan tidak menyeberang tahun," kata Agustinus, Minggu (24/10/2021).
Mantan Plt Kajari Rote Ndao itu mengaku, kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih akan kembali dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.
"Nanti kita lihatlah setelah pemeriksaan," ujarnya.
Dalam perkara korupsi, ada ruang untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, bukan berarti dengan pengembalian itu, akan menghentikan proses hukum.
