JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo memberikan peluang kepada organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin mengelola tambang. Namun kebijakan ini mendapat pro dan kontra dari berbagai organisasi tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sejumlah organisasi keagamaan telah merespons kebijakan Jokowi terkait pengelolaan tambang ini, dengan beberapa di antaranya menyatakan sikap untuk menerima, menolak, atau masih mengkaji kebijakan tersebut.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Islam (Persis), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mendukung kebijakan ini, dikutip Telisik.id dari cnnindonesia.com, Selasa (11/6/2024).
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan bahwa PBNU telah mengajukan izin pengelolaan lahan tambang kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa organisasi memerlukan sumber pendapatan yang halal untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan mereka.
