Sementara melansir CNBC Indonesia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah masih akan melakukan sosialisasi dengan organisasi keagamaan terkait perubahan PP ini.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan berkomunikasi lebih lanjut dengan ormas yang menolak kebijakan ini untuk memberikan pemahaman lebih jelas. Bahlil menyebutkan bahwa jika organisasi keagamaan tidak mengambil jatah izin usaha pertambangan, pemerintah tidak akan terburu-buru untuk melelangnya kembali.

Lahan tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya telah berakhir.

Pemerintah mengharapkan ormas yang diberikan izin usaha pertambangan memiliki badan usaha dan koperasi untuk memastikan pengelolaan yang tidak disalahgunakan. Bahlil optimis bahwa niat baik dari kebijakan ini akan menghasilkan hal-hal positif bagi masyarakat luas. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani