KENDARI, TELISIK.ID - Kehidupan pasangan suami istri memang kehidupan yang kompleks. Bagaimana tidak, dalam menjalaninya mereka tidak selamanya dalam kondisi baik, tapi kadang juga ada masalah yang menghampirinya.
Seringkali ketika sedang dilanda masalah, rasa penat dan marah pun tak terkendali. Jika sudah seperti itu, tangan suami kadang lepas kendali dan akhirnya memukul sang Istri.
Pada dasarnya suami adalah pelindung keluarga. Lantas, bolehkah jika suami memukul sang Istri? Berikut penjelasan Ulama ahli fiqih, Ustadz M. Shiddiq Al Jawi seperti yang dilansir dari fissilmi-kaffah.com.
Menurut Ustadz M. Shiddiq Al Jawi, tak ada perbedaan pendapat di kalangan seluruh fuqaha, bahwa boleh (ja`iz) hukumnya suami memukul isterinya jika terdapat padanya tanda-tanda nusyuz (ketidaktaatan) kepada suami.
Dimana, ia mencontohkan, jika istri keluar rumah tanpa izin suami, tak mau melayani suami padahal tak punya udzur (misal haid atau sakit), atau tak amanah menjaga harta suami, dan sebagainya.
