Hal ini berdasarkan pendapat Abdurrahman Al Jaziri dalam kaitannya berjudul Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, 4/487; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/59; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/15; Imam Al Kasani, Bada`i’us Shana`i’, 3/613; Imam Nawawi,  Al Majmu’, 16/445; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 35/15; Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 5/261.

Baca juga: Hukum Menikahi Anak Perempuan yang Belum Haid

Sedangkan dalil kebolehannya firman Allah SWT (artinya), “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS An Nisaa` [4] : 34.)  

Ayat ini menunjukkan suami berhak mendidik isterinya yang menampakkan gejala nusyuz dalam tiga tahapan secara tertib. Pertama, menasehati isteri dengan lembut, agar kembali taat kepada suami, sebab mentaati suami adalah wajib atas isteri (lihat QS Al Baqarah [2] : 228).

Kedua, memisahkan diri dari isteri di tempat tidurnya, yakni tak menggauli dan tak tidur bersama isteri, namun tak boleh mendiamkan isteri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tak berhasil.