JAKARTA, TELISIK.ID - Hingga kini, pandemi belum menunjukkan tanda akan segera berakhir. Demi memutus rantai penularan, Kementerian Agama RI (Kemenag) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah pandemi COVID-19.

SE bernomor 07 tahun 2021 yang ditanda tangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut salah satu poinnya mengatur Salat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," dilansir dari okezone.com

Untuk anda yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, berikut Telisik.id menyajikan panduannya, sebagaimana dilansir dari Cnnindonesia.com.

Salat Idul Fitri sendiri