"Kalau Caleg Baubau yang lolos, belum bisa ditahu. Saat ini kita hanya mensahkan suara partai politik dan pimpinan. Kita harus lakukan perhitungan kursi menggunakan angka pembagi 1, 3, 5, 7 dan 9. Ada jadwalnya," katanya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Baubau, Almin, menjelaskan bahwa itu merupakan suara sah dan Bawaslu hanya mengawasi proses berjalan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara 2024 sesuai prosedur dan tata cara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
