Baca Juga: Ini Penampakan Wajah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar
"Dan tentunya bisa untuk mendapat hukuman. Kalau tak berkenan untuk diliput kegiatannya, tentunya tidak menggunakan kekerasan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, para oknum kepolisian tersebut sudah membawa Nurhadi ke Polres KP3, namun membawanya kembali dengan menggunakan cara kekerasan.
"Ini jelas adanya pelanggaran terutama dalam UU No 40 tahun 1999 khusunya pasal 18. Kami minta penyidik memasukkannya,” tutupnya. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
