"Dengan demikian, sebagai mitra Bawaslu, pemilih pemula perlu mengetahui terlebih dahulu kategori pelanggaran dalam pemilihan," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa ada lima kategori pelanggaran dalam pemilihan, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pelanggaran etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran peraturan hukum lainnya. Sehingga nanti output dari sosialisasi ini akan diuji dengan melihat kemampuan pemilih pemula mengenali kategori pelanggaran, misalnya saat pihak penyelenggara KPU menempelkan rekap data pleno di publik.
Selanjutnya, ia menegaskan kepada seluruh pengawas pemilu di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa agar bekerja dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin USA, mengatakan bahwa pengawas pemilu tidak bekerja sendiri sehingga diperlukan partner dan kontribusi masyarakat dalam pengawasan pemilihan. Oleh karena itu, pengetahuan dan pemahaman melalui pengawasan partisipatif sangat penting.
Ia menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pemula, khususnya mereka yang berusia 17 tahun dan masih rentan. Penting untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban mereka dalam pemilihan.
