KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara yang sedianya digelar Senin, 1 April 2024 kemarin, terpaksa dibatalkan.

Pembatalan tersebut disebabkan sebagian anggota Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak sidang paripurna LKPJ yang sebelumnya disepakati pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tanpa kehadiran Pj Bupati.

Seyogyanya laporan kinerja bupati itu, bakal diserahkan Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding. Namun, pada saat yang sama Pj Bupati tengah mengikuti uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara sehingga, Sekertaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufiq S. ditunjuk menggantikan dirinya.

Baca Juga: Ini Penjelasan BKPSDM Kolaka Utara Soal Nasib Kelulusan PPPK Dinsos yang Dianulir Menpan-RB

Asisten I Setda Kolaka Utara, Muchlis Bahtiar membenarkan jika paripurna rencananya digelar tanggal 1 April 2024 molor ke tanggal 5 April 2024 lantaran ditolak anggota legislatif.