JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan alasan pemerintah mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), karena tidak dijalankan, tidak produktif serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan yang ada.
Selanjutnya kata Bahlil, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
"Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan," ujar Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya, Jumat (7/1/2022) secara virtual.
Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.
“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
