Di dalam QS. al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa itikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan itikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.

Baca Juga: 3 Amalan Utama 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan itikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi).

Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa itikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jemaah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut Majelis Tarjih, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan itikaf sangat diutamakan masjid jami atau masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat, dan tidak mengapa itikaf dilaksanakan di masjid biasa.