Setelah pemeriksaan tersangka selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif.

Sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat dan setelah diizinkan, ternyata ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, maka penyidik melakukan pencarian ke musala terdekat, akan tetapi tersangka tidak ditemukan. Maka tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik  dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, tim penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protokol COVID-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, terhadap tersangka Tri Nugraha terlebih dahulu dilakukan rapid tes dan hasilnya non reaktif.

Selain dilakukan pemeriksaan rapid tes, terhadap tersangka Tri Nugraha juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, sehingga sekira pukul 18.00 Wita tim penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diperoleh jawaban dokter sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Sekitar pukul 18.20 Wita tersangka Tri Nugraha sempat melaksanakan salat magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah).