JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan penjelasan terkait perubahan status warna pada aplikasi PeduliLindungi pasca isolasi mandiri (Isoman).

“Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang, maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Rabu (16/02/2022).

Dijelaskan, hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.

Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif