Ia menegaskan tidak ada permintaan-permintaan dispensasi tanpa benar-benar ada alasan kuat.
"Dispensasi itu, saya ulangi, dapat diberikan dengan alasan kuat, misalnya dokter, kesehatan, ada hal-hal urgen lain. Tapi, itu ada prosedur yang harus diikuti juga," ujarnya.
Luhut menyampaikan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia.
Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.
Baca Juga: Gegara Terima Fee 5 persen, KPK Tahan Kontraktor dan Eks Wali Kota Banjar
