JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Pempres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, termasuk mengatur dana Pesantren.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan, adanya peraturan ini kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Yaqut dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Yaqut menyampaikan, Perpres yang ditandatangani Presiden pada 2 September 2021 itu Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini ada keraguan sejumlah Pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag).