“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya.
Yaqut memaparkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Aplikasi ASAP Polri, Menteri LHK: Bakal Jadi Percontohan di Tingkat Dunia
Baca Juga: Percepat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional
