KENDARI, TELISIK.ID – Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati di Sulawesi Tenggara telah resmi mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Keempat pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK adalah LM Rajiun – La Pili (Muna), Muhamad Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran (Konawe Selatan), Arhawi – Hardin La Omo (Wakatobi), dan Muhammad Oheo Sinapoy – Muttaqin Siddiq (Konawe Kepulauan).

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Sultra, Dr. Laode Bariun, SH., MH, semua Paslon yang kalah dalam kontestasi lima tahunan ini memiliki hak secara konstitusi untuk mengajukan gugatan ke MK, berapapun selisih perolehan suara berdasarkan pleno KPU.

“Calon yang merasa tidak menerima hasil Pilkada, boleh mengajukan gugatan. Karena dalam gugatan ke MK itu tidak mutlak harus dari hasil suaranya, tetapi bisa dari pengaruh hasil perolehan suara,” katanya.

Lebih lanjut, Dr. Bariun menjelaskan, dasar keputusan hakim MK dalam sidang sengketa atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nantinya berdasarkan bukti, bukan pendapat ahli.