Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Sultra Lampaui Target Nasional
"MK ini bukan forum penanganan pelanggaran pemilu, tapi MK itu berbicara mengenai hasil pemilu. Apakah pemohon dengan segala dalilnya yang mungkin bagi pendukung atau pembenci fanatik paslon akan disukai atau tidak disukai. Tapi hakim tidak melihat demikian," kata Laode Bariun.
Misalnya, Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara ini mencontohkan, tim Endang Wahyu yang menyerukan adanya kecurangan dalam pemilu, namun yang akan menjadi pertimbangan hakim adalah apakah kecurangan tersebut mempengaruhi hasil pemilu atau tidak.
Pasalnya, menurut Bariun, dalam konteks sidang MK, dalil pemohon harus mempengaruhi hakim, bukan publik.
"Misalnya curang, curang mempengaruhi hasil atau tidak. Bukan publik yang harus dikuasai pemohon, tapi hakim. Hakim pun tidak gampang terpengaruh pendapat ahli-ahli. Tapi yang akan digali adalah bukti yang sah secara hukum," ujarnya kepada Telisik.id, Rabu (23/12/2020).
