Selain itu, Doktor Bariun melanjutkan, semisal tangkapan layar pada akun media sosial atau berita media online dijadikan salah satu bukti, menurut dia hakim tidak akan lantas percaya.
Baca juga: Hanura: Pilkada Bukan Soal Menang Kalah, Semangat Kader jadi Prioritas
"Misalnya capture berita di media sosial, dia (hakim) tidak mungkin membernarkan dan mengambil putusan berdasarkan berita di media sosial tersebut, meskipun dari media tepercaya, hakim pasti akan meminta bukti lain, seperti pengerahan massa, mana buktinya," ucap Ladoe Bariun.
Ketua Granat Sulawesi Tenggara ini juga menjelaskan, dalam memutuskan suatu perkara, hakim akan melihat hal-hal secara mendalam atau tidak hanya pada permukaan peristiwa saja.
"Hakim akan menggali hal-hal yang sifatnya lebih dalam. Dia akan cari alat bukti yang meyakinkan dirinya untuk mengambil keputusan," tuturnya
