Tidak ingin mengulang kejadian yang menimpah panitia pertama. Panitia kedua selanjutnya mengontrakkan pekerjaan tersebut ke pihak ketiga yang juga seorang arsitek dan paham pekerjaan tersebut, yakni Mudassir.

"Seharusnya dalam kontrak nilainya sekitar Rp 951 juta sementara uang yang ada hanya Rp 800 juta. Pekerjaan tetap jalan dengan masa kerja sekitar 180 hari atau 4 bulan. Nilai kontrak itu hanya separuh pekerjaan, ya belum final hanya untuk menaikkan bangunan sampai bangunannya tertutupi," urainya.

Lebih lanjut, Mantan Kadis PMD Kolaka Utara ini menuturkan, jika proses pengerjaan masjid itu tidak mangkrak. Tapi terhenti sementara dikarenakan, tukang yang mengerjakan bangunan tersebut bermohon ke panitia untuk menyelesaikan pekerjaan sebelumnya di Makassar.

"Pasca Idul Fitri tukang itu meminta waktu untuk menyelesaikan pekerjaan sebelumnya di Makassar. Setelah Idul Adha tukang ini akan kembali melanjutkan pekerjaan masjidnya. Jadi bukan mangkrak ya," tegasnya.

Terkait alokasi anggaran sebesar Rp 800 juta untuk pembangunan tahap II kata Sekda, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit.