KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Belakangan ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara kembali disorot. Pasalnya, TPP ASN yang mestinya sudah terbayarkan bulan kemarin kembali tertunda.
Menurut Sekertaris Daerah (Setda) Kolaka Utara, Taufiq S, sejak tahun 2021 mekanisme pembayaran TPP ASN mengalami perubahan.
Kata dia, sejak tiga tahun terakhir pembayaran TTP mesti mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah lebih dulu mendapat rekomendasi Menteri Keuangan (Menkeu).
"Seperti itu aturannya. Jadi pembayaran TPP sekarang tidak seperti sebelum-sebelumnya, dulu asal dianggarkan langsung bisa dibayar kapan saja," kata Taufiq, Senin (8/4/2024).
Taufiq menjelaskan, setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbub) tentang TPP ditetapkan, maka pemerintah daerah membawa hasilnya ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dikonsultasikan.
