"Jadi prinsipnya bukan pemerintah daerah yang menolak untuk memberikan TPP. Uangnya ada. Hanya kita tidak bisa memberikan TPP tanpa rekomendasi Mendagri," tugasnya.

Lebih lanjut, eks Kadis PMD Kolaka Utara ini, mengutarakan konsekuensi yang akan diterima bagi daerah yang nekat membayarkan TPP ASN tanpa persetujuan Mendagri.

"Ancamannya DAU daerah dipotong. Tentu efeknya jauh lebih fatal karna seluruh masyarakat Kolaka Utara akan merasakan dampaknya," imbuhnya.

Selain TPP, Pemkab Kolaka Utara juga sudah membayarkan tunjangan hari raya (THR) ASN yang sumbernya dari TPP. Hanya saja, Mendagri mengeluarkan surat edaran (SE) larangan memberikan THR TPP jika TPP bulan Maret 2024 belum cair.

"Kita juga siap membayarkan THR yang bersumber dari TPP, tapi ada edaran Mendagri jangan memberikan THR TPP kalau TPP bulan Maret belum cair. Mau dikasih apa sementara TPP mereka belum cair karena rekomendasi Mendagri belum ada," urainya.