Akibatnya, kata Munir, bisa saja orang luar yang mungkin memiliki gejala atau pun tanpa gejala Corona menjangkiti dan berpindah pada orang sekitarnya tanpa disadari.
Untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di wilayah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Koltim beserta Satgas COVID-19 telah menerapkan KPPM mikro level 3 terhitung mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. (C)
Reporter: Muh. Sabil
Editor: Haerani Hambali
