Mantan Mensos ini mengatakan, jika ada satu bagian yang tersendat atau bermasalah, maka akan mengganggu ketersediaan barang di pasaran.
"Saya rasa kita semua punya kewajiban untuk bisa mengamankan kebijakan Bapak Presiden yang ingin memberikan penguatan daya beli masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Pembatalan Proyek PLTD di Busel, Dewan Bakal Panggil UKPBJ dan PLN
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng per 1 Februari 2022. Satu liter minyak goreng curah dihargai RP 11.500. Minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
