Dijelaskan oleh Abdullah bin Umar, "Bulan-bulan haji adalah Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijah.” (HR. Bukhari).

Ibadah haji akan mencapai puncaknya yaitu pada tanggal 9–13 Zulhijjah. Di lain waktu itu, ibadah haji tidak dapat dilaksanakan.

Sementara ibadah umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu dalam setahun kecuali pada tanggal yang dimakruhkan, yaitu Arofah pada 9 Dzulhijah, hari nahar tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), dan hari tasyrik atau tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.

Dalam Surah al-Baqarah:197 Allah berfirman, "Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui.”

3 Perbedaan Hukum