Haji dihukumi wajib bagi orang yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya, baik dari sisi fisik maupun finansialnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, “Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)
Dari Ibnu Umar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Islam didirikan atas lima hal; bersaksi tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Maka, seorang muslim yang sudah mampu dan siap spiritual, fisik, dan finansialnya, wajib hukumnya untuk mengerjakan haji. Sebaliknya, orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya berhaji, tergolong murtad.
Baca Juga: Berikut Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Adha
