Rukun wukuf di padang Arafah ini adalah pokok Haji, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Haji adalah wukuf di ‘Arafah.” (Shahih Ibni Majah).
Sementara kewajiban haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Kewajiban umrah hanya ada dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
Selain perbedaan-perbedaan di atas, haji dan umrah juga berbeda di biayanya tergantung embarkasi dan lama antriannya. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Musdar
