Melansir umma.id, salatnya orang yang meminum khamr atau minuman keras tidak akan diterima selama 40 hari. Benarkah?

Rupanya, hal itu dibenarkan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW. Dari Ibnu Umar r.a bahwa, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Orang yang meminum khamar, tidak diterima salatnya selama 40 hari. Siapa yang bertobat, maka Allah memberi tobat untuknya. Namun, bila kembali, hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR. Ahmad).

Baca Juga: Persiapkan Jiwa Sebelum Masuk Ramadan, Perbanyak Puasa di Bulan Syaban

Dari hadis di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa salat orang yang meminum khamar tidak diterima selama 40 hari. Menurut sejumlah ulama, ia tidak hanya terbatas pada salat, amal ibadah dan amal shaleh yang lain pun tidak diterima.

Al-Mubarakfuri berkata, "Penyebutan salat secara khusus (pada hadis di atas) adalah karena salat merupakan ibadah fisik yang paling utama. Jika ia tidak diterima, maka ibadah-ibadah yang lain lebih tidak diterima."