KENDARI, TELISIK.ID - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 Masehi/1442 Hijriah kembali dibatalkan oleh pemerintah Indonesia, yang diumumkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis malam (3/6/2021).
Sama seperti tahun 2020 Masehi/1441 Hijriyah, penundaan itu tidak lain karena wabah COVID-19 yang masih melanda berbagai negara, termasuk Indonesia.
Ternyata terganggunya pelaksanaan ibadah haji karena wabah tak hanya terjadi pada saat ini.
Dilansir dari Hidayatullah.com, berikut sebagian peristiwa terganggunya penyelenggaraan ibadah haji yang tercatat di dalam kitab-kitab ulama sejarah Islam:
Pada tahun 1206 H, pernah terjadi wabah yang meluas sampai ke Makkah bahkan telah banyak menelan korban dari jemaah haji.
