Dalam kitab Hilyah al-Basyar, (2/196), Abdurrazzak al-Baithar menuliskan bahwa, jemaah haji yang wafat karena wabah itu, jumlahnya tidak bisa terhitung sampai pada keadaan dimana tidak ada kemampuan buat menguburkan jenazah mereka.
Selain wabah itu, juga ada beberapa faktor penyebab lainnya di antaranya:
- Penjarahan dan Pembunuhan (250 Hijriyah)
Pada tahun 250 H, Ismail bin Yusuf beserta pengikutnya menjarah rumah seorang gubernur Mekah, membunuh pasukannya serta banyak penduduk Mekah. Tapi beruntunglah, sang gubernur bisa melarikan diri dari peristiwa maut tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga mengambil emas, perak, dan benda-benda berharga di Ka’bah—termasuk juga Kiswah-nya. Kemudian, merampas harta dari orang-orang di Mekah, senilai 200 ribu dinar.
